SIMPANGKATIS, LASPELA– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap Ucil (31) di sebuah warung kopi di Desa Celuak, Kecamatan Simpangkatis, Bateng karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu
“Tersangka diamankan di sebuah warung kopi pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib,” kata Windaris, Rabu (5/1/2022).
Iptu Windaris mengatakan setelah dilakukan penangkapan, anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi.
Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z .
Ia mengatakan tersangka Ucil dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bateng guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Windaris.(Jon)