Fakta Terungkapnya Dugaan Tipikor di Pemdes Penutuk yang Rugikan Negara Rp 655 Juta


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 655 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bersumber dari APBDes Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan ungkap dugaan tipikor itu berdasarkan hasil audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Penutuk TA 2019 dan TA 2020 yakni adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp 226.014.499 tidak tersedia dalam bentuk Saldo Kas Tunai di Kaur Keuangan maupun Saldo Kas di Rekening Bank.

“Pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa pada beberapa kegiatan TA 2019 dan TA 2020 tidak sesuai dengan kondisi belanja senyatanya senilai Rp 158.550.000. Pembayaran Kegiatan pembangunan/rehabilitasi bangunan fisik direalisasikan 100 persen sesuai RAB tanpa memperhatikan volume capaian keluaran (output) hasil pekerjaan fisik dilapangan senilai Rp 63.712.000,” kata Chandra, Sabtu, 01 Januari 2022.

Serta, lanjut dia, terdapat belanja barang fiktif pada pelaksanaan APBDesa senilai Rp139.200.000.  Dan kekurangan volume pada 3 kegiatan pembangunan fisik berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Daerah Nomor 700/A.32/INPT/8/2020 tanggal 30 Desember 2020 atas kegiatan belanja modal tahun anggaran 2020 senilai Rp 68.176.000 belum disetorkan ke Rekening Kas Desa sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 655.652.500.

” Pada tanggal 28 desember 2021 untuk hasil temuan kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 655.652.500  yang disetorkan melalui Bank SumselBabel oleh Pemdes Penutuk  atas nama Syahrian,” terang dia.

Kendati sudah merugikan keuangan negara, pihak penyidik menghentikan kasus tersebut karena dinilai sudah mengembalikan kerugian negara atas perbuatan dugaan tipikor sesuai jumlah kerugian negara sebesar Rp 655.652.500. (Pra)