Sepanjang 2021 Kasus Curat Paling Tinggi di Wilayah Hukum Polres Basel


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan merilis pencapaian kinerja di masing-masing satuan kerja sepanjang tahun 2021 di ruang Rajawali, Jumat, 31 Desember 2021.

Press rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan didampingi Pj Sekda Bangka Selatan, Haris Setiawan, Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon.

Dalam press rilis tersebut, AKBP Joko mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mengalami peningkatan di tahun 2021 di Kabupaten Bangka Selatan.

Di tahun 2020 jumlah tindakan pidana (JTP) curat sebanyak 10 kasus, penyelesaian tindakan pidana (PTP) 10 kasus. Sedangkan di tahun 2021, JPT 17 kasus dan PTP 20 kasus.

“Untuk kasus penganiyaan turun dibandingkan 2021. Di tahun 2020 tercatat 26 kasus diselsaikan 19 kasus dan 2021 ada 13 kasus diselsaikan 15 kasus,” kata Jokis sapaan karibnya.

“Sama halnya dengan kasus pencurian, di tahun 2020 terdapat 27 kasus yang diselesaikan 15 kasus. Di tahun 2021, ada 11 kasus diselsaikan 14 kasus,” lanjut dia.

Sementara tindak pidana Curanmor juga mengalami penurunan, di tahun 2020 ada 12 kasus, terselesaikan delapan kasus, di tahun 2021 ada enam kasus dan terselesaikan lima kasus.

“tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi trand di tahun 2021 ini, sedangkan untuk curanmor di tahun 2020, tidak masuk dalam lima besar trand kejahatan,” tukas dia.

Ia menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) juga mengalami penurunan, di tahun 2020 tercatat tiga kasus dan terselesaikan satu kasus, di Tahun 2021 tidak ada penambahan. Tapi kita menyelesaikan dua kasus sebelumnya.

Sedangkan untuk kejahatan konvensional turun 46 kasus. Di tahun 2020 ada 124 kasus yang terselsaikan 98 kasus dan di tahun 2021 ada 81 kasus terselsaikan 93 kasus.

“Untuk trend di tahun 2020 yang tertinggi adalah pencurian, kemudian penganiyaan, curanmor, curat dan perlindungan anak. Di tahun 2021, curat tertinggi sebanyak 17 kasus, penganiayaan 13 kasus, pencurian 11 kasus, pelindung anak 7, dan curanmor 6 kasus,” terang dia.

“Masyarakat diharapkan harus waspada di waktu tersebut, guna mengantisipasi terjadinya kejahatan tersebut. Untuk kedepannya di waktu ini yang rawan, yang paling rawan pukul 00.00 hingga 03.00 WIB dinihari,” imbau dia.

Kemudian modusnya dengan cara merusak, masuk melalui jendela, merusak perkarangan, dan lainnya. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) masyarakat diminta untuk waspada di waktu tersebut. (Pra)