Polres Basel Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 655 Juta dari Dugaan Tipikor APBDes Penutuk TA 2019-2020


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Penutuk tahun 2019 dan tahun 2020, sebesar Rp 655 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, didampingi Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon, dan Sekda Basel Haris Setiawan saat press rilis akhir tahun, di Ruang Rajawali, Polres Basel, Jumat, 31 Desember 2021.

Penyelamatan kerugian negara yang mencapai setengah miliar lebih ini merupakan dugaan kasus penyalahgunaan bersumber dari APBDes Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, yang ditangani Satreskrim Polres Bangka Selatan.

AKBP Joko Isnawan mengatakan, pengembalian kerugian negara setelah pihaknya melakukan audit investigasi adanya dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Penutuk pada tahun 2019 dan tahun 2020 merugikan negara sebesar Rp 655.652.500.

“Pada tanggal 28 September kemarin dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Pemdes Penutuk dengan nilai sebesar Rp 655.652.500,-. Dengan demikian tahun 2021 Polres Bangka Selatan telah berhasil menyelamatkan uang negara,” kata AKBP Joko Isnawan, Jumat pagi.

Ia menjelaskan, proses pengembalian kerugian negara setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di desa Penutuk ada penggunaan anggaran APBDesa tidak sinkron dengan kas.

Atas dasar itu, kata Joko, pihaknya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Sekdes, Kaur Pemerintahan, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Camat serta auditor dari APIP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan itu, kita membuat permohonan audit yang ditemukan selesih antara lain adalah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa di tahun 2019 dan 2020 itu selisihnya ditemukan Rp 206 juta lebih,” ujar dia.

Ia menerangkan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada beberapa kegiatan di tahun 2019 dan 2020 tidak sesuai dengan kondisi belanja yang ada sebesar Rp 158 juta lebih.

“Kelebihan pembayaran pekerjaan bangunan sebesar Rp 131 juta lebih. Terdapat juga belanja barang fiktif sekitar Rp 139 juta sehingga total kerugian itu kita rekap pada saat audit itu bersama tim audit sebesar Rp 655.652.500,” beber Jokis sapaan karibnya.

Jokis menyebutkan kasus penyalahgunaan APBDes Desa Penutuk ini telah dihentikan karena pihak pemerintah Desa Penutuk sudah mengembalikan kerugian negara.

“Dikarenakan kerugian negara telah dikembalikan, maka perkara dugaan tindak pidana tersebut dihentikan penyidik,” sebut Jokis. (Pra)