PHRI Patuhi Surat Edaran Walikota Soal Malam Tahun Baru

PANGKALPINANG, LASPELA – Surat Edaran (SE) Walikota Pangkalpinang terkait Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Pangkalpinang, pada poin ketiga menyebutkan pembatasan jam operasional hotel dan restoran hingga pukul 22.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pangkalpinang Sumiati menuturkan, hotel dan restoran di Kota Pangkalpinang akan mengacu pada SE Walikota tersebut.

“Kita mengacu pada edaran Walikota surat edaran, dalam hal ini diharapkan kawan-kawan restoran dan hotel mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Penerapan SE tersebut dikatakan Sumi yang juga CEO Bangka City Hotel ini, juga akan berlaku di restoran-restoran yang terletak di Pantai Pasir Padi. “Untuk kawan-kawan yang ada di Restoran di Pantai Pasir Padi juga mengacu pada edaran Walikota, jadi tetap kwan-kawan yang di Pasir Padi itu beroperasi,” ujarnya.

Untuk restoran yang berada di Pantai Pasir Padi menerapkan acuan yang jelas dengan kapasitas 75 persen. “Nah, mungkin itu bisa dipantau atau dikordinir oleh Satpol PP, atau pihak yang berkepentingan di situ,” katanya.

“Alhamdulillah di tahun ini kita bisa beroperasi, di mana cukuplah tahun 2020 kemarin ditutup, tidak ada acara apapun. Sekarang kami dapat mengacu pada protokol kesehatan mengacu pada edaran yang sudah dikeluarkan agar ekonomi di Pangkalpinang bisa berputar,” katanya. (dnd)