PANGKALPINANG, LASPELA – Tahun depan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang ditentukan oleh bayar tidaknya ASN tersebut terhadap Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Hal ini dijelaskan Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil (Molen) kepada awak media, Jumat (31/12/2021).
“Jadi ditahun depan kita lebih ketatkan lagi, salah satu syarat TPP cair itu ialah ASN harus membayar PBB, ini memang seharusnya menjadi kewajiban kita sebagai warga negara, dan untuk itu dimulai dari ASN,” katanya.
Molen menuturkan, selama ini ASN memang membayar PBB namun ada yang masih telat. “Bayar mungkin tapi ada yang telat-telat, dengan seperti ini saya harap akan ada rasa tanggung jawab bagi ASN harus membayar PBB secara rutin,” tuturnya.
Ia pun meminta kepada ASN nya untuk tahun depan lebih rutin dan taat akan PBB. “Karena ASN inikan contoh bagi masyarakat, kalau ASNnya saja tidak taat bagaimana kita menjadi contoh untuk masyarakat,” katanya.
Untuk mekanismenya Molen menyerahkan kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). “Tolong atur mekanismenya, siapapun yang belum bayar PBB tidak usah dikasih TPP nya,” tuturnya. (dnd)