Hasil Gelar Rekontruksi, M Rafli Sudah Rencanakan Bunuh Istri Sendiri


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Pembunuhan Ella Andini (24), pengantin baru yang tewas ditangan suami sendiri M Rafly (21) warga Kelurahan Kota Marsum I, Medan Area, Medan, sudah direncanakan olehnya.

Hal tersebut terungkap saat rekontruksi yang digelar Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan dan pihak keluarga korban, di Kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Senin, 27 Desember 2021.

Rencana itu dieksekusikan M Rafly setelah mendapat saran dari Verry Handoko alias Apoy (30) warga Toboali, Bangka Selatan, untuk mencekik istrinya tersebut, lantaran Rafly sempat curhat ingin diceraikan oleh korban.

“Cekik saja lah,” kata Apoy, bermaksud bercanda kepada M Rafly, saat memperagakan rekontruksi di adegan ke tiga, saat M Rafly menyambanginya di Kontrakan Apoy, di Toboali, Bangka Selatan, Senin, 27 Desember 2021.

Setelah mendapat saran tersebut, M Rafly langsung bergegas pulang ke kediaman Ella Andini, untuk melaksanakan saran tersebut. Diantara oleh rekanya yang lain (dihadiri sebagai saksi saat rekontruksi tersebut) ke kediaman Ella pada Selasa, 19 Oktober 2021) malam.


Pada adegan ke delapan, M Rafly sampai ke rumah Ella, mengetuk pintu dan dibuka oleh Adik korban setelah itu pelaku menanyakan Ella dan adiknya pun langsung memanggil korban.

Keduanya pun sempat berbincang-bincang di depan rumah dan masuk kedalam rumah hingga ke kamar. Setelah Rabu (20/12/2021) sore, korban ditemukan terbujur kaku di dalam kamarnya, oleh Adik korban Karen. Namun, pada saat itu M Rafly tidak ada lagi di tempat.

“Setelah digelar rekontruksi pembunuhan Ella Andini, sebanyak 18 adegan itu, berjalan dengan lancar dan sesuai dengan fakta yang ada. Untuk lebih jelas nanti dibuktikan di Persidangan,” kata Kasubbag Bin Kejari Bangka Selatan sekaligus JPU Verry Handoko alias Apoy (30), Derry Gusman, di Lokasi Rekontruksi di Kediaman Ella Andini, Senin (27/12/2021).

Sejauh ini, Kata dia, kedua pelaku sudah sesuai memberikan keterangan di berkas agenda pemeriksaan (BAP) Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, tidak ada yang ditutup-tutupi oleh keduanya.

“Kedua tersangka M Rafly dan Apoy sudah mengakui pembunuhan yang mereka lakukan itu. Di rekontruksi ini kami juga menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari adik Ella dan teman pelaku,” ungkap dia.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, diancam pasal primer 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Sedangkan, Verry Handoko alias Apoy, diancam pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.

“Pasal 340 KUHP itu, pembunuhan berencana dengan maksimal hukum mati dan atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia. (Pra)