“Ini merupakan suatu tanda dari BPK RI bahwa, hasil pemeriksaan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam melakukan penilaian secara utuh untuk sebuah opini,” ujarnya.
Ida Farida selaku Kepala Perwakilan Babel, dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tugas pokok BPK sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemeriksaan BPK Atas Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ini diawali dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan dengan pemerinsaan terinci. BPK sangat menghargai upaya pemda yang berusaha untuk terus melakukan perbaikan maupun mempertahankan keberhasilan yang ada,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pemprov. Babel juga telah menunjukkan beberapa capaian antara lain, telah menyusun dan menetapkan target capaian vaksinasi atas alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dan telah memiliki strategi untuk mencapai target tersebut. Instalasi farmasi Pemprov Babel, telah melakukan tata kelola penyimpanan dan pendistribusian vaksin Covid-19 dan logistik yang baik untuk memastikan kualitas vaksin Covid1-19 tetap terjaga. Pemprov. Babel juga telah menyosialisasikan pesan kunci yang mendorong/memotivasi masyarakat untuk bersedia melakukan vaksinasi Covid-19.
Leave a Reply