BNN Babel Musnahkan 1.156 Butir Ekstasi dan 346,26 Gram Sabu, Zainul: 1,7 Kilogram Masih Menunggu Penetapan dari BPOM dan Kejaksaan

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 1.156 butir dan sabu seberat 346,26 gram, dimusnahkan dengan cara dibelender lalu dibuang ke septic tank, yang disaksikan langsung oleh para tersangka, Kamis (22/12/2021).

Kepala BNN Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa pertama pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Extasi sebanyak 1.156 butir dan Narkotika jenis sabu seberat 244 Gram di salah satu hotel di Pangkalpinang.

“Kita mengamankan dua wanita dan seorang pria pengedar narkoba antar provinsi. Ketiga orang tersebut, diamankan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti narkoba berupa ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu,” katanya kepada wartawan.

Selanjutnya, untuk kasus dengan barang bukti sabu seberat 102,26 gram berhasil diungkap di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Pengungkapakan kasus ini bermula pada 8 Desember sekira pukul 09.00 WIB, Tim 
mendapatkan informasi bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika di Perumahan Pesona Khayangan di Jalan Hayati Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Disampaikan Zainul, setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Kep Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi melakukan monitoring dan profiling di lingkungan setempat dan selanjutnya Tim koordinasi dengan Kepala Dusun setempat setelah mendapatkan informasi rumah target. 

Tim segera berangkat menuju ke salah satu perumahan dan dilakukan monitoring di lingkungan perumahan untuk memastikan posisi rumah dan posisi target. 

“Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim melihat seorang perempuan yang merupakan target pulang ke rumahnya, kemudian berhasil mengamankan target dan dilakukan penggeledahan pada rumah target yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat ditemukan barang bukti sabu seberat 102,26 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus dengan barang bukti sabu seberat 1.733,37 gram atau 1,7 Kilogram berhasil diungkap di salah satu komplek perumahan di Tua Tunu Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 Desember sekira pukul 18.00 WIB, petugas BNN Kota Pangkalpinang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di salah satu Komplek Perumahan di Tua Tunu, 
Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. 

“Saat itu, petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang dilaporkan sebanyak dua orang laki-laki atas nama Andi dan Arie Susanto sering berboncengan dengan sepeda motor Honda CBR warna hitam,” jelasnya.

Kemudian, sebagai tindak lanjut petugas gabungan yang terdiri dari BNN Kota Pangkalpinang, BNNP Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan mendapati kedua tersangka dan kendaraan sepeda motor mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan pada laporan masyarakat. 

Pada saat kedua tersangka turun dari motor untuk masuk ke dalam rumah, tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, kedua tersangka di lakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraanserta barang bawaan. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim
gabungan menemukan barang bukti sabu dengan total sebanyak 1.733,37 gram.

“Saat ini ke enam tersangka telah ditahan di BNNP Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan pemusnahan pada hari ini juga,” katanya.

Menurut Zainul, untuk extasi itu direncanakan diedarkan di Babel, yang akan digunakan untuk pesta akhir tahun nanti. Selain narkoba pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya.

“Satu butir ekstasi itu dengan harga 500 ribu kali. Para tersangka sudah sering bermain (pemain lama dalam mengedar),” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kasus pengungkapan tiga kasus pengedaran barang haram tersebut petugas mengamankan 6 tersangka. Dari 346,26 yang dimusnahkan, masih ada sisa 1,7 kilogram yang akan dimusnahkan masih menunggu penetapan dari BPOM dan kejaksaan.(wa)