BNN Babel Amankan 3 Wanita dan 3 Pria Pengedar Sabu dan Ribuan Ekstasi

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 2,079 kilogram sabu dan 1.156 butir ekstasi berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari enam tersangka.

“Enam tersangka ini diringkus sejak 28 Oktober hingga 14 Desember 2021. Yang mana untuk dua kilogram sabu-sabu dan 1.156 butir ekstasi tersebut berhasil diungkap dari tiga kasus yang berbeda dengan masing-masing tiga tersangka laki-laki dan tiga tersangka perempuan,” kata Brigjen Pol M. Zainul Muttaqin saat menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika wilayah BNN Babel, Kamis (23/12/2021).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus pertama dengan barang bukti jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir dan sabu seberat 244 gram tersebut terjadi di salah satu hotel di Pangkalpinang.

“Pengungkapan ini bermula pada 28 Oktober sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan narkotika sabu dari Provinsi Riau ke Bangka Belitung dengan menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok yang akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang,” ujarnya.

Lanjut Zainul, tiga orang tersebut masih satu jaringan dengan perannya masing-masing. Barang haram tersebut, dibawa tersangka Achir Rizal (36) dari daerah asalnya Provinsi Riau.

Menurutnya, tersangka membawa narkoba yang ditaksir bernilai Rp1 miliar tersebut, melalui jalur laut. Tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, tersangka kemudian menyewa kendaraan untuk tiba di Pangkalpinang. 

Setibanya di Pangkalpinang, tersangka menginap di hotel menunggu kurir lainnya mengambil barang haram tersebut. 

“Kasus pertama berhasil diungkap pada 28 Oktober dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.156 butir dan sabu sebanyak 244 gram dari tiga tersangka, yaitu Achir Rizal, dan dua orang wanita masing-masing Ayeng warga Desa Celuak, Bangka Tengah dan Pitdaria warga Desa Kurau, Bangka Tengah, kemudian datang untuk mengambil pil ekstasi dan sabu untuk diedarkan,” jelasnya.

Sayangnya, saat dua wanita muda itu datang ke kamar hotel, tim pemberantasan narkoba dari BNNP sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka Achir Rizal dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak.

“Tersangka mengakui mendapat upah Rp10 juta jika narkoba ini sampai ke tangan pemesan. Namun baru diterima Rp2 juta,” ungkapnya.

Usai diamankan, tiga orang tersangka dibawa ke BNNP Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Untuk kasus kedua diungkap pada 8 Desember dengan barang bukti 102,26 gram sabu dari satu tersangka atas nama Mitha Hayati. Untuk kasus ketiga berhasil diungkap pada 14 Desember dengan barang bukti sebanyak 1.733,37 gram sabu dari dua tersangka Andi dan Arie Susanto,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi dan juga melakukan koordinasi ke Kantor BNNK Kota Pangkalpinang serta Bea Cukai Pangkalpinang untuk memastikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut.

Sekira pukul 21.00 WIB semua tim melakukan profiling di sekitar salah satu hotel di Pangkalpinang dan juga melakukan koordinasi kepada pihak hotel.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB tim melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan oleh masyarakat tersebut sedang duduk di lobi hotel, kemudian tim menanyakan kepada laki-laki tersebut dari mana datangnya dan laki-laki tersebut menerangkan baru saja datang dari Riau.

Mendengar hal tersebut tim langsung 
mengamankan laki-laki tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Achir Rizal dan berhasil mengamankan barang bukti dimaksud.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka Achir, bahwa dirinya diupah mengantarkan barang bukti tersebut, yang kemudian mengarahkan tim menangkap dua tersangka lainnya,” pungkas Kepala BNN Babel.(wa)