MUNTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) menggelar ungkap kasus hasil Operasi Tertib Menumbing 2021, terkait tindak pidana 3C yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), di Gedung Prasetya Catur Polres Babar, Selasa (21/12/21).
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto mengatakan, Operasi yang digelar mulai 29 November sampai 10 Desember tersebut berhasil mengungkap empat kasus.
Kasus pertama ialah yang dilakukan oleh KKS (30). Terduga melakukan pidana pencurian injeksi pump mobil truk saat sedang berada di bengkel di Dusun III, Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Kamis (18/11/21) dan ditangkap pada Kamis (25/11/21).
“Jadi mobil itu berada di bengkel karena ada kerusakan patah as pada mesinnya, sehingga mesin itu harus dibongkar. Untuk mesin injeksi itu pun diletakkan di dalam gudang, tapi para pekerja keesokan harinya ngeliat mesin itu gak ada lagi,” ungkap Evry.
Kemudian, kasus lain yakni YS (53) yang melakukan aksi pencurian dengan menyikat satu unit sepeda motor Honda Beat, dengan nomor polisi BN 3729 VG di Kampung Argen, Kecamatan Muntok, pada Kamis (04/11/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.
“Motor di belakang rumah temannya, lalu pelapor saat mau ke wc (toilet) yang berada di belakang rumah. Namun saat itu melihat motor yang merupakan milik ibunya, sudah udah gak ada lagi,” jelasnya.
Selain itu, tersangka lain yakni SMR (41) warga Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip juga nekat menggasak satu unit sepeda motor Supra Fit dengan nomor polisi BN 8488 DT.
“Untuk SMR berhasil diamankan di rumahnya, dari hasil interogasi pun untuk SMR ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor,” tuturnya.
Terakhir, kasus yang dilakukan JML (29), ia melakukan pencurian satu unit handphone, di kebun sawit PT. GSBL Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.
Diketahui JML warga Desa Sukal, ini pun saat kejadiaan sempat berpura-pura tidak tahu menahu terkait keberadaan handphone, saat korban sempat menanyakan hal tersebut kepada pelaku.
“Untuk korban ini memasukkan handphone ke dalam plastik, dan digantungnya di pohon sawit. Lalu setelah 30 menit ditinggal, saat balik lagi sudah hilang. Korban dan pelaku sempat ketemu, bahkan pelaku sempat menanyakan keberadaan handphone dan mencari bersama-sama. Namun saat itu tidak ditemukan, lalu keesokan harinya korban melaporkan ke polisi,” terangnya.
Akibat aksi pencurian keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Oka)