Pengerit Diminta Tunjukkan Surat untuk Ambil Kendaraan di Polres Basel


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 37 unit kendaraan pengerit diamankan dari empat SPBU berbeda yakni Asang, Gadung, Puput dan Simpang Bukit.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Albert Daniel Tampubulon mengatakan pengamanan kendaraan pengerit dilakukan, lantaran sudah menampung dan membeli bahan bakar minyak non subsidi jenis pertalite secar berlebihan sehingga masyarakat umum tidak kebagian mengisi pertalite.

“Penindakan di SPBU Gadung, Asang, Bukit, dan Puput. Dari keempat SPBU tersebut diluarnya sedang kedapatan mengantri, yang dimana kendaraan itu tangkinya tidak sesuai spek,” kata AKP Albert Daniel Tampubolon, Rabu, 22 Desember 2021.

Ia mengungkapkan, untuk pemilik kendaraan tersebut dapat mengambil ke Polres Bangka Selatan dengan membawakan surat-surat kendaraan yang asli seperti STNK, BPKB dan SIM.

“Sampai sekarang kami masih menunggu pemiliknya untuk datang membuktikan atau menyerahkan surat-surat kendaraan tersebut, bagi surat yang lengkap silahkan untuk membawa kendaraan tersebut,” jelas dia.

Ia menuturkan untuk kendaraan yang menggunakan tangki modif atau tidak sesuai standar pabrik akan dicopot dan digantikan dengan tangki asli pabrikan dan dikenakan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.

“Untuk sanksi yang kita berikan yaitu melepaskan tangki modif dan digantikan tangki asli pabrik serta diberikan sanksi penilangan kendaraannya saja,” terang dia. (Pra)