Kemudian, pihaknya juga akan menggelar razia vaksin bagi warga yang belum divaksin Covid-19 di pusat keramaian, sehingga masyarakat yang beraktivitas keluar rumah diwajibkan memiliki sertifikat vaksin. Khususnya akan digiatkan di Kabupaten Bangka yang capaian vaksinasinya belum mencapai 70 persen.
“Kami akan membuat kebijakan dengan membentuk tim khusus untuk menerapkan hal tersebut. Dan yang terpenting di tempat keramaian, seperti hotel, restoran dan mal untuk mempersiapkan alat QR code PeduliLindungi,” tutupnya.rill/(wa)
Leave a Reply