KOBA, LASPELA- Pengadilan Negeri (PN) Koba memustuskan kontrak PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP) sebagai penyedia Pembangunan Gedung PN Koba karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.
Ketua PN Koba, Rizal Taufani S.H., M.H., mengatakan penyebab diputuskannya kontrak PT BACP karena tidak ada itikad baik dari pihak penyedia PT BACP untuk menyelesaikan proyek pembangunan gedung PN yang baru yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bupati Bangka Tengah.
“Pemutusan kontrak ini kami lakukan karena sudah berakhirnya masa kontrak, kemudian kami memberikan kesempatan tahap I kepada PT BACP selama 50 hari dan itu terlampaui juga. Kemudian pihak penyedia minta diberikan kesempatan tahap ke II dan terlampaui juga. Jadi selain diblacklist, PT BACP juga harus membayarkan denda sebesar Rp. 1,9 Milyar. Itulah yang menjadi dasar kami untuk pemutusan kontrak,” kata Rizal, Kamis (16/12/2021).
Ia mengatakan pihak penyedia PT BACP memiliki banyak tunggakan yang harus diselesaikan terhadap pihak supplier, tetapi tidak mereka selesaikan dan akhirnya mereka meninggalkan proyek.
“Setelah diputuskan kontrak, pihak penyedia tetap harus bertanggungjawab dan membayarkan denda ke kas negara dan segera menyelesaikan tunggakan mereka kepada para supplier,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mencairkan jaminan pelaksanaan ke Bank Bukopin Syariah Semarang dengan nilai jaminan sebesar Rp. 1,083 Milyar.
Ia mengatakan untuk kelanjutan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan yang tidak dapat diselesaikan oleh PT BACP, Pokja dari Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pengecekan dan penunjukan kepada penyedia baru.
“Untuk proses finishingnya semuanya dilakukan oleh Pokja dari MA, dan ditunjuklah penyedia baru yaitu PT Pandawa Tunggal Jaya untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan PN Koba,” kata Rizal. (Jon)