Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 43 Perkara

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 43 perkara. Pemusnahan ini digelar di Halaman Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

Barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 22,5 gram, ganja sebanyak 16,47 gram, pil ekstasi sebanyak 13 butir, dan handphone 20 buah.

“Kita musnahkan barang bukti berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi yang kita bakar, serta handphone yang kita musnahkan dengan mesin penghancur, parang dan barang bukti lainnya,” ujar Kepala Kejari Kota Pangkalpinang, Jefferdian.

Pemusnahan ini juga untuk mengingatkan masyarakat betapa berbahayanya narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa. Ia pun menuturkan, semua masyarakat haruslah waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar.

“Masyarakat harus mewaspadai peredaran gelap narkotika. Kita sangat berharap, mari kita jaga genarasi kita dari barang terlarang ini, setiap kelurahan memeprhatikan keluarganya, anak-anaknya, dan keponakannya,” ujarnya.

“Sementara, setiap instansi memperhatikan anggotanya, dan kelompok masyarakat memperhatikan dan mengawasi, warnanya sehingga kita berharap kita Pangkalpinang bersih dari narkoba,” katanya.

Narkoba juga bisa membuat generasi muda terlena, malas bekerja dan timbulnya tindak kriminal. “Semua dilakukan untuk mendapatkan barang tersebut, untuk itu perlu kita kasih perhatian lebih terkait ini,” katanya. (dnd)