banner 728x90

BNNK Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Tembakau Gorila

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang memusnahkan 100,95 gram Sabu dan 500 gram Tembakau Gorila. Barang tersebut hasil sitaan dari laki-laki berinisial Y atau Aming (29).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Pangkalpinang, Noer Wisnanto didampingi Asisten Pemerintahan Perekonomian Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro, serta Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian, Selasa (14/12/2021).

banner 325x300

Noer menuturkan, pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari tertangkapnya tersangka pada 29 November 2021, yang membawa kristal bening terbungkus plastik hitam, yang diduga narkotika jenis sabu berjumlah 1 bungkus dengan berat bruto 100,95 gram.

“Ini adalah tindak lanjut dari kasus inisial Y atau Aming (29) kemarin itu, hanya satu orang tersangka. Jadi barang buktinya kita musnahkan dengan cara diblender, kemudian kita buang ke kloset jadi tidak bisa lagi digunakan,” katanya.

Noer mengatakan, Aming dikenanakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk asal barang haram yang didapatkan Y ini, disinyalir berasal dari Riau yang hingga kini masih dalam proses pengembangan BNNK Pangkalpinang. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version