Komisi VII Usulkan Konsep Main Trader Dalam Tatakelola Niaga Pertimahan

PANGKALPINANG, LASPELA– Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) mengatakan pihaknya mengusulkan konsep Main Trader dalam tata niaga pertimahan di Indonesia.

Menurut politisi nasional yang fokus pada dunia pertambangan ini, konsep yang diusulkannya itu melihat fakta dilapangan terutama dalam sisi ekonomi belum termaksimalkan dalam hal pendapatan negara.

“Lihat bagaiman kolektor atau penambang belum terakomodir pungutannya. Ini yang harus kita maksimalkan. Selain dapat secara ekonomis juga dari sisi pengaturannya juga gampang. Dan perlu diingat pasir timah itu sendiri kan proses dari pertambangan sedangkan timah dari proses industri, inikan dua hal yang berbeda. Apa inovasinya? yang paling penting dapat dipungut dan dapat kita atur. Dan satu hal lagi kita pungut PNBP nya tapi tidak mencekik indusrinya terutama dalam hal royaltinya,” ujar BPJ dalam seminar nasional “Suistainabilitas Timah Nasional Refleksi Fakta dan Harapan” yang diselenggarakan BRINST di Novotel Bangka, Senin (13/12/2021).

Selain itu, kata BPJ, usulan yang diutarakannya lebih kepada mengisi kekosongan regulasi dan melindungi pertambangan rakyat.

Disamping fakta yang telah diutarakan ketua DPD 1 Partai Golkar Bangka Belitung ini ternyata ada 6 fakta lainnya yang disampaikannya juga yakni  PT Timah sebagai pemilik IUP sulit mengamankan Timah dari IUPnya, Lebarnya diperitas harga dengan smelter, Smelter mengeluh margin tipis, Penambang/kolektor timah belum berkontribusi kepada negara, Potensi konflik sosial horizontal dalam proses penambangan, Kelestarian lingkungan belum terjamin, dan Penambangan tanpa izin terjadi dimana-mana dilakukan oleh masyarakat.

Adapun keuntungan dari konsep main trader ini kata BPJ ialah Izin IUP OP khusus yang diberikan akan lebih khusus dan spesifik dari sisi pembelian, pengangkutan, pengiriman, penyimpanan, dan penjualan pasir timah. Kemudian akan lebih mudah menjalankan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan diluar IUP yang ada. Kemudian dapat menampung hasil timah rakyat dan memberikan jaminan margin kepada smelter, kolektor, dan penambang sehingga persaingan menjadi sehat.

Meski demikian, kata anggota Panja ilegal minning DPR RI ini disatu sisi pihaknya sangat ingin membantu masyarakat penambang namun tak lantas pula masyarakat dapat menambang sembarangan.

“Saya juga sudah berdiskusi dengan Kapolda yang lama, untuk masyarakat penambang jangan dilakukan dulu penindakan karena kondisinya berbeda dengan pertambangan lainnya seperti nikel. Apalagi saat ini masyarakat masih dalam kondisi pandemi, relaksasi dulu lah. Yang penting masyarakat jangan menambang di hutan lindung, jangan ada konflik sosial dan jangan ribut. Kalau istilah saya heppy tapi tidak gaduh,” tuturnya.

Adapun harapan nyata yang ingin dicapai komisi VII dalam hal tatakelola pertambangan timah di Bangka Belitung lanjut BPJ ialah masyarakat mendapat penghidupan, ekonomi tumbuh, pemasukan negara bukan pajak (PNBP) dan aturan dijalankan, lingkungan hidup terjaga.

“Pemerintah harus hadir mengatur sektor hulu, yang sudah terkesan mengarah ke pasar bebas. Dan Main Trader menjawab tuduhan jika terjadinya pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dari pihak investor,” pungkasnya.(*)