PANGKALAN BARU, LASPELA – Wakil Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Reza Ardiansyah mengatakan dalam hal eksplorasi, saat ini hanya sedikit perusahaan yang aktif melakukan kegiatan eksplorasi untuk membuktikan deposit timah yang lebih banyak.
Reza mengungkapkan banyak lokasi penambangan timah di Indonesia yang membutuhkan teknologi tinggi yang lebih efisien dan ekonomis. Apabila cadangan Timah Indonesia habis secara ekonomis, maka penghasilan masyarakat, penerimaan daerah, serta negara akan berdampak sangat negatif.
“Kegiatan eksplorasi dikesampingkan karena perusahaan timah banyak bergantung pada penambang rakyat yang bermitra dengan pemilik IUP dimana para penambang memiliki cara/mitos sendiri untuk menemukan timah,” kata Reza dalam seminar nasional “Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta” yang diselenggarakan Babel Resource Institute (BRINST) di Hotel Novotel, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, (13/12/2021).
Menurut Reza kegiatan eksplorasi membutuhkan biaya tinggi. Kegiatan eksplorasi harus dilakukan secara masif di seluruh daerah penghasil timah di Indonesia.
“Zonasi area pertambangan rakyat harus akurat, jika tidak penambang rakyat akan terus menambang di luar area pertambangan/konsesi . Skema kerjasama antara Pemerintah dengan Swasta untuk kegiatan eksplorasi baru,” ujarnya.
Dia mengatakan, anggota AETI adalah perusahaan yang memenuhi peraturan. AETI mewajibkan syarat CPI kepada para anggota maupun calon anggota. Tidak menerima smelter yang tidak memenuhi syarat. “Anggota AETI mendorong kerjasama yang produktif antara pemerintah, pengusaha dan stakeholders, meningkatkan value timah indonesia, mendorong good mining practice,” pungkasnya.
Sementara itu, Kooordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Minerba, Andri B Firmanto mengungkapkan izin pertambangan yang diterbitkan menjadi tertib administrasi dan tidak tumpang tindih.
Implementasi competent person dalam pelaporan eksplorasi dan studi kelayakan diharapkan dapat memverifikasi data sumberdaya dan cadangan yang akurat sehingga umur tambang dan tingkat produksi menjadi terukur serta sumber mineral ditambang dapat ditelusuri asal-usulnya.
“Saat ini hanya PT Timah yang melakukan eksplorasi lanjutan, ke depannya, jika hal ini tidak dilakukan, maka RKAB tidak adakan diterbitkan,” jelasnya.
Dikatakan Reza, hilirisasi timah diharapkan tidak hanya sampai dengan produksi logam timah namun sampai ke Industri Lanjutan dan Aplikatif mengingat Indonesia salah satu produsen logam timah terbesar di dunia.
“Bangka Belitung ini harus bersyukur, bahwa cadangan timah terbesar di Indonesia ada di sini. Selain itu ada beberapa mineral lainnya, yakni mineral tanah jarang yang juga punya potensi,” tuturnya.
Ia menambahkan Implementasi Competent Person Indonesia (CPI) dalam pelaporan eksplorasi dan studi kelayakan diharapkan dapat memverifikasi data sumberdaya dan cadangan yang akurat sehingga umur tambang dan tingkat produksi menjadi terukur serta sumber mineral ditambang dapat ditelusuri asal-usulnya.
Namun sayangnya dalam kasus penambangan timah, tidak semua perusahaan pemegang izin usaha penambangan (IUP) yang melakukan eksplorasi lanjutan. PT Timah Tbk satu-satunya yang menjalankan ketentuan ini.
Implementasi Competent Person Indonesia (CPI) dalam pelaporan eksplorasi dan studi kelayakan diharapkan Reza, dapat memverifikasi data sumberdaya dan cadangan yang akurat sehingga umur tambang dan tingkat produksi menjadi terukur serta sumber mineral ditambang dapat ditelusuri asal-usulnya.
“Namun sayangnya dalam kasus penambangan timah, tidak semua perusahaan pemegang izin usaha penambangan (IUP) yang melakukan eksplorasi lanjutan. PT Timah Tbk satu-satunya yang menjalankan ketentuan ini,” tuturnya.
Disisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mengungkapkan terdapat 2 Panitia Kerja (PANJA) yang berkaitan erat dengan sektor pertimahan, PANJA Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) dan PANJA Ilegal Mining (IM).
Harapan yang ingin dicapai Komisi VII, masyarakat mendapat penghidupan, ekonomi tumbuh, Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Aturan dijalankan, Lingkungan Hidup Terjaga.
“Pemerintah harus hadir mengatur disektor hulu, yang sudah terkesan mengarah ke pasar bebas,” katanya.
Menurut Bambang, diperlukan badan usaha tempat pungut PNBP dengan izin IUP OP khusus. (Main Trader). Main Trader sebagai tempat untuk menampung timah yang di produksi oleh masyarakat.
Dia menambahkan, Main Trader ini nantinya izin usaha IUP OP Khusus yang diberikan untuk pembelian, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan penjualan pasir timah/ Menjalankan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan di luar IUP yang ada.
“Main Trader menjawab tuduhan jika terjadinya pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dari pihak investor,” tutupnya.(wa)