PANGKALPINANG, LASPELA– Husin Anggota KPU Bangka Belitung (Babel) yang baru saja dilantik KPU RI menegaskan akan siap menjalankan tugas sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Babel.
Menurut Husin, mekanisme PAW sendiri sudah diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Apabila ada anggota KPU yang berhalangan tetap maka akan diganti oleh cadangan anggota KPU lainnya yang menduduki urutan dibawah 5 anggota KPU terpilih. Jadi ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Husin kepada Laspela.com, Senin (13/12/2021).
Untuk posisi jabatan kata Husin, bisa saja dirinya mengisi posisi anggota yang berhalangan tetap ataupun dalam posisi lainnya.
“Kalau mengisi kekosongan maka saya akan menduduki divisi teknis penyelenggaraan. Ataupun bisa saja nantinya di divisi lainnya. Itu tergantung dalam rapat pleno nantinya,” jelasnya.
Menurut Husin, untuk posisi jabatan nantinya dia tidak mempersoalkan. Namun kalau diamanahkan menjalankan divisi teknis penyelenggaraan dia pun menyatakan siap.
“Jadi inikan kerja kolektif kolegial. Kalau tugas KPU menurut UU Pemilu kan mempunyai tugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan. Untuk divisi teknis bekerja dalam hal pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, dan anggota DPD, peserta pemilu, penghitungan rekapitulasi suara, pelaporan dana kampanye sampai pergantian antar waktu,” jelasnya.
Dari limit periodeisasi yang hanya sekitar 1 tahun lebih ini kata Husin, dirinya akan melaksanakan beberapa tahapan yang akan dimulai pada tahun depan sesuai dengan PKPU yang akan dikeluarkan KPU RI.
“Tapi dari semua ini, intinya kita siap menjalankan semua tugas dan kewajiban tersebut,” tukasnya.
Menurut Husin, mengenai kekosongan komisioner KPU Kota Pangkalpinang setelah dirinya dilantik menjadi PAW anggota KPU Babel akan dijalankan mekanisme PAW juga.
“Setelah saya dilantik ini, nantinya KPU Kota akan menyurati KPU RI secara administratifnya. Tentu ini tidak akan menjadi persoalan karena nanti pasti akan ada mekanisme yang serupa seperti saya ini. Ini nantinya domain KPU RI,” tegasnya.
Husin juga berharap dengan masuknya sebagai punggawa KPU Babel baru dapat diterima baik rekan-rekan komisoner lainnya sehingga peran secara kelembagaan dapat termaksimalkan.
“Ya harapannya secara prinsip karena inikan kerja kolektif kolegial maka kewenangan yang diamanahkan undang-undang pun sama. Maka itu yang harus diterapkan,” tuturnya.(*)