Dirjen Minerba: RKAB Syarat Wajib Ekspor Timah

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan industri timah nasional penting bagi perekonomian negara.

“Harus membawa dampak optimal bagi negara, masyarakat banyak. Jangan hanya menguntungkan segelintir orang,” katanya dalam seminar nasional “Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta” yang diselenggarakan Babel Resource Institute (BRINST) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan, cadangan timah nasional diperkirakan hanya tersisa untuk mencapai 2046. Menurutnya cadangan itu tidak boleh hanya dinikmati di masa kini saja. Generasi mendatang punya hak untuk ikut menikmatinya. Maka itu sangat penting untuk menerapkan prinsip keberlanjutan atau sustainabilitas dalam industri timah nasional.

“Penerapan prinsip ini dalam arti lewat Pengendalian industri timah nasional. Bentuk pengendaliannya adalah setiap eksportir wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran Belanja Daerah (RKAB), dan RKAB ini wajib disahkan pemerintah. Tidak bisa lagi mengekspor tanpa mengacu ke RKAB,” ujarnya.

Dikatakan Ridwan, pemerintah mewajibkan setiap ekspor timah mengacu kepada RKAB. Pengacuan itu salah satu cara menerapkan keberlanjutan industri timah nasional yang cadangannya ditaksir tersisa untuk 25 tahun lagi.

“Pemerintah akan mengizinkan RKAB direvisi sesuai kondisi faktual. Hal itu untuk mengakomodasi dinamika industri,” tutupnya.(wa)