Bahas Aturan Jelang Nataru, Ini Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

JAKARTA, LASPELA – Menjelang hari libur perayaan keagamaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Pusat telah mempersiapkan diri melakukan pencegahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan bagi masyarakat.

Beberapa kebijakan disepakati dalam rapat terbatas antara Presiden RI Joko Widodo, bersama beberapa menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko Kemaritiman dan Investasi (Manives) Luhut Binsar Pandjaitan, dan lembaga terkait lainnya.

Demikian diungkapkan Mendagri Tito Karnavian, saat memimpin Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, yang juga dihadiri kepala daerah tingkat I dan II se-Indonesia, Rabu (8/12/21).

“Pertama, kita harus satu narasi tidak menggunakan narasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 3 karena tidak semua daerah ada di level 3. Tapi untuk antisipasi penanggulangan Covid-19 dilakukan satu titik aturan, karena ada beberapa pembatasan spesifik sebagaimana yang diatur dalam sistem level 3 diterapkan, tapi ada beberapa perubahan diantaranya,” ujar Menteri Tito Karnavian.

Leave a Reply

zh-CNenides