PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali waspada usai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini juga untuk mengantisiapsi adanya lonjakan kasus Covid-19 disaat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil (Molen) menuturkan, hal ini sesuai dengan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Kita tidak boleh melakukan keramaian-keramaian atau perkumpulan disaat natal dan tahun baru. Jadi untuk masyarakat kami imbau pada malam nataru tetap berada di dalam rumah,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Namun bagi yang merayakan Natal silahkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan tetap merayakan bersama keluarga terdekat dirumah tanpa mengundang keramaian.
“Karena Covid-19 sekarang mempunyai varian baru, dan itu sangat bahaya sekali karena epenyebarannya lebih cepat,” katanya.
“Jadi PPKM level 3 ini menggunakan masker dan vaksin wajib dilaksanakan. PPKM Level 3 dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. rill/(dnd)