PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menandatangani Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Hal ini berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD ke XII masa persidangan satu, yang dilaksanakan, Senin (29/11/2021) kemarin.
Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yang telah disetujui ini, selama proses pembahasan telah mengalami perubahan cukup mendasar dikarenakan defisit.
Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil (Molen) menuturkan, rasionalisasi yang telah dilakukan terhadap pagu belanja, bukan berarti terjadi perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati.
“Tetapi kepada kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan penyesuaian. Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah terkait dengan estimasi penerimaan pendapatan daerah, dan estimasi penerimaan pembiayaan, dengan tidak mengurangi esensi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2022,” ujarnya.
Molen menyadari peranan APBD yang antisipatif, responsif dan fleksibel sangat penting dalam memenuhi kebutuhan penanganan kesehatan.
“Perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan pemulihan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi domestik, terutama disaat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga sekarang. Oleh karena itu, APBD menjadi faktor yang sangat menentukan dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Pangkalpinang akan naik sebesar 1,67 persen dari tahun 2021. “Perkiraan ini dianggap cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural ekonomi, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian perekonomian daerah ke depan,” ujarnya. Diskominfo/(dnd)