Tahun 2021 Basel Ketiban Pupuk Subsidi 2.936 Ton


Oleg: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Rendahnya daya serapan penggunaan pupuk subsidi dari kabupaten lain di Provinsi Bangka Belitung jadi keuntungan bagi kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Bangka Selatan, Suhadi mengatakan dalam periode 2021, kabupaten Bangka Selatan mendapatkan relokasi pupuk subsidi dari kabupaten lain sebanyak 2.936 ton. Sebelumnya diketahui, Bangka Selatan mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari Pemerintah Provinsi tahun 2021 hanya 17.016 ton.

“Relokasi pupuk dari Kabupaten lain sebanyak 2.936 ton, sebelumnya Basel mendapatkan alokasi pupuk subsidi 17.016 ton, secara keseluruhan ada 19.952 ton. Untuk relokasi pupuk subsidi ini hanya dua bulan saja,” kata Suhadi, Jumat, 26 November 2021.

Menurut dia, kendati ada penambahan pupuk dari kabupaten lain, pengguna pupuk subsidi di Bangka Selatan masih ada kekurangan.

“Dengan kondisi saat ini, adanya peningkatan sehingga adanya relokasi pupuk dari Kabupaten lain. Diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan pupuk subsidi ini, namun masih ada kekurangan pupuk subsidi ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, tiga kecamatan di kabupaten Bangka Selatan, yang paling banyak menyerap pupuk subsidi di antaranya Kecamatan Payung, Airgegas dan Toboali.

“Tiga kecamatan itu yang memiliki serapan pupuk yang paling tinggi dan untuk pendistribusian sendiri tentunya disesuaikan, kita evaluasi berdasarkan luas arealnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan penyaluran pupuk subsidi ini diutamakan dan sesuai petunjuk teknis tanaman pangan di Kabupaten Bangka Selatan.

“Di Basel ini tanaman pangan justru melandai, artinya penyaluran pupuk tidak bisa sekaligus karena berdasarkan pola tanam yang dilakukan,” sebut dia.

Ia menjelaskan, adapun jenis pupuk yang masuk di dalam subsidi yakni ada Urea, SP 36, ZA, Ponska dan organik. “Semuanya ada penambahan, walaupun yang tidak terlalu besar, dan alokasi pupuk subsidi ini akan di salurkan ke seluruh Kecamatan di Basel,” ucapnya.

Penyalurannya sendiri sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang disusun. Kemudian untuk pengambilannya melalui pengecer- pengecer yang tersebar di masing-masing desa.

“Syaratnya sendiri yaitu harus masuk dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), didalam e-RDKK ini mereka ada kartu tani, artinya yang memiliki kartu tani, kemudian terinput di dalam e-RDKK,” tukasnya. (Pra)