MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda tahun 2022, di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Selasa (23/11/21) pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih dan dihadiri Wakil Ketua I dan II, Oktorazsari, Miyuni Rohantap serta anggota Dewan, Sekda Bangka Barat, Muhammad Soleh, para Camat, seluruh kepala OPD, BUMN/BUMD dan tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna kali ini sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 yang diajukan oleh Pemkab Babar dan disetujui oleh DPRD Bangka Barat.
Disamping itu, DPRD Babar sendiri inisiatif mengajukan dua Raperda, yakni Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Babar, Syahbandar mengimbau agar penyusunan raperda tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dan hendaklah dilakukan koordinasi dari semua perangkat daerah dalam mengajukan Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan bersama DPRD. Upaya ini dilakukan agar tidak terdapat lagi pengajuan Raperda yang tidak terkoordinir dan tidak terencana dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh berharap 11 raperda yang disampaikan kepada DPRD dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
“Kami mohon kiranya kepada Dewan yang terhormat dapat mengkaji usulan raperda yang telah kami sampaikan, serta memproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, pada akhirnya menghasilkan raperda yang berkualitas, partisipatif, dan akomodif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya. (ADV/ Oka).
Sebelas Propemperda tersebut ialah :
1. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
2. Raperda Tentang Pembentukan Perseroda Bangka Barat Sejahtera
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan
4. Raperda Tentang Bangunan Gedung
5. Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Raperda Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
7. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
8. Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
9. Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
10. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
11. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar