Sebar Video Mesum Dengan Pacar di Instagram, Pemuda Tanggung Ini Dijerat UU ITE


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – SG (21) warga Desa Sadai, Tukak Sadai, Bangka Selatan ditangkap Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cyber Crime Satreskrim Polres Bangka Selatan, lantaran menyebarkan video mesum dengan  Mel (20) nama samaran yang tak lain pacarnya sendiri di Pantai Tanjung Ru, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai pada 19 Mei 2021 silam.

Video tersebut diupload oleh SG ke story akun media sosial Instagramnya dan memantik viewer pengguna medsos. Mengetahui video mesum disebar, korban  tak terima dan melaporkan ke pihak berwajib guna ditindaklanjuti.

Saat dihadirkan pada Konferensi Pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel Tampubolon, didampingi KBO Reskrim Ipta M Syah, dan Kanit Pidsus, di Ruang Rajawali, Polres Bangka Selatan, Senin, 22 November 2021 tersangka tertunduk lesu dengan balutan pakaian tahanan warna orange dengan kedua tangan terborgol.

“Sebelumnya, unit pidsus melakukan penyelidikan terkait video yang beredar di instagram dan pemilik akun SG berhasil diamankan di kediamannya di Desa Sedai, berserta barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam adegan tersebut,” kata Albert.

Dijelaskan dia, korban melaporkan kejadian tersebut pada 10 November 2021 lalu saat mengetahui video mesum sudah tersebar di media sosial.

“Atas video itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 17 November 2021,”  ujar Albert.

Atas ulah yang dilakukan tersangka, tegas Albert SG Tersangka dijerat pasal 27 UU ITE Junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami masih berkoordinasi untuk penerapan pasal yang lain kepada tersangka,” tandas dia. (Pra)