Gegara Ngebet Pengen Motor RX King, Y Terancam 5 Tahun Penjara

MUNTOK, LASPELA — Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Y (53), warga Kampung Daya Baru, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka.

Kapolres Babar AKBP Agus Siswanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Robby Setiadi Purba, menyampaikan pencurian itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut pada 4 November 2021 sekitar pukul 21.20 WIB.

“Tersangka inisial Y umur 53 tahun. Pelaku mengambil motor kemudian dibawa pulang ke rumah, motor didorong kemudian dimasukkan perseneling dan dibawa ke rumah,” jelas Agus saat konferensi pers, di Gedung Prasetya Catur Polres Babar, Jumat (19/11/21).

Sedangkan motif Y melakukan pencurian, diungkapkan Kapolres karena tersangka ingin memiliki kendaraan motor RX King warna hitam itu untuk digunakan, dan pelaku juga belum memiliki catatan kejahatan sebelumnya.

“Untuk pekerjaannya serabutan, motivasinya pengen memiliki saja untuk digunakan. Sewaktu lewat kos-kosan dilihat ada motor dan kemudian diambil dengan cara didorong. Untuk catatan belum ada, ini baru pertama kalinya namun masih terus kita dalami,” katanya.

Diketahui, sepeda motor tersebut milik anggota kepolisian berinisial S (22). Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Barat, dan akibat perbuatannya Y terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 yaitu mengambil barang kepunyaan orang, sebagian atau seluruhnya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Untuk barang bukti sudah disita, dan ditindaklanjuti apakah pelaku kelompok saat melakukan aksinya,” jelas Agus. (Oka)