PANGKALPINANG, LASPELA – Berkenaan dengan Upah Minimum Provinsi Babel yang baru saja di tetapkan sebesar Rp3.264.881, Pemprov Babel bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja dalam waktu dekat ini akan membentuk tim, untuk membangun sistem penetapan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
“Dalam menentukan SUSU itu, tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja, akan difasilitasi oleh tenaga Fungional dari Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya,” kata Gubernur Erzaldi saat konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Dikatakan Gubernur Erzaldi nantinya akan memberi ruang dan pertimbangan khusus kepada para pelaku bisnis pariwisata terkait Upah Minimum Provinsi Babel yang baru saja di tetapkan ini.
“Nanti ada yg harus kita pahami terkhusus perusahaan terkait pariwisata seperti hotel, restoran, UMKM yang sangat memberi dampak besar, tentu kami memberi pertimbangan dan membuka pintu untuk konsultasi sehingga nanti mereka dapat memberi masukan kepada kami berkaitan UMP ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan struktur dan skala upah ini diharapkan adanya sistem pengupahan yang adil, selain itu untuk meningkatkan kinerja, skill dan profesionalisme para pekerja.
“Struktur dan skala upah ini mutlak dilaksanakan. Harapan kita tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman,” harapnya.
Untuk itu Gubernur menambahkan hal ini sekaligus sebagai upaya untuk memberdayakan dan memberi ruang negosiasi antara Pengusaha, Pekerja dengan Pemerintah Daerah terkait setiap persoalan yang dihadapi khususnya antara Pengusaha dan Pekerja di Babel.
“Kami Minggu depan Insya Allah sudah membentuk tim membangun Sistem Struktur Skala Upah atau yang kita kenal “SUSU” dari ini kita bisa berikan hal khusus berkaitan dengan upah ini”, ujarnya
Menurutnya selama ini persoalan yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja yakni belum adanya kesepahaman akan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Jadi mungkin selama ini belum ada kesepemahaman pengusaha ingin pekerja kerja gigih sebaliknya pekerja merasa bisa gigih bekerja kalau upah tinggi, jd ini kita harus wujudkan bersama,” tuturnya.
Untuk itu, ia sudah meminta APINDO dan SPSI melibatkan analisanya untuk bersama Pemda menyepakati jalan keluarnya.
“Bersama-sama kita menetapkan SUSU ini nanti dan tahun depan kita sudah mulai menerapkan SUSU ini sehingga ada kesepahaman jadi insya Allah kita di Babel ini nanti akan mendapat tenaga kerja kita yang baik dan profesional,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menyampaikan bahwa seyogyanya batas terakhir pengumuman penetapan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diumumkan pada tanggal 21 November 2021. Namun karena pada hari itu bertepatan dengan hari libur, maka pengumuman dilakukan pada hari Jumat ini.(wa)