“Kalau sudah daftar paling lama itu sebulan sudah diperiksa bahkan mungkin dua minggu sudah selesai. Kalau lewat dari itu kita yang akan disalahkan,” ujarnya.
Untuk wilayah Kabupaten Bangka sendiri, sejak awal Januari hingga Oktober 2021 Pengadilan Agama Sungailiat sudah menerima 422 perkara cerai, dimana 346 lainnya sudah dinyatakan putus.
“Kalau dari Kabupaten Bangka cerai gugat sebanyak 323 perkara dimana 265 sudah diputus. Sedangkan cerai talak ada 99 perkara dan 81 sudah diputus.
“Itu baru dari Kabupaten Bangka saja, belum yang dari kabupaten lain seperti Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. terangnya. (mah)
Leave a Reply