Dalam Sebulan, 10 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Masuk ke Naker

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam sebulan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang mencatat, terdapat 10 laporan kasus Perselisihan Hubungan Industrial Bidang Ketenagakerjaan (Naker).

Hal ini dijelaskan Amrah Sakti selaku Kepala Bidang Naker, Selasa (16/11/2021). Amrah menuturkan, laporan kasus yang masuk bermacam-macam. “Jadi bukan hanya pemutusan hubungan kerja, namun juga ada gaji yang tidak dibayarkan, tidak terdaftarnya BPJS, dan lainnya. Dalam 1 bulan setidaknya 10 laporan kasus ini,” katanya.

Dalam menangani ini, Amrah menuturkan pihaknya mengupayakan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan antara karyawan dan perusahaan.

“Pertama kita berikan waktu satu minggu untuk mereka agar bisa selesai secara kekeluargaan. Namun, jika tidak menemukan titik tengah maka kasus naik, kami akan mediasi dengan jangka waktu 30 hari,” ujarnya.

Jika tidak ditemukan pula siapa yang salah dan siapa yang benar, maka kasus naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial. “Maka kasusnya akan naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial, dan sudah menjadi ranah pengadilan karena ada pengacara,” katanya.

Dari 10 kasus laporan yang masuk, setidaknya ada 3-4 kasus yang masuk ke pengadilan. (dnd)