PANGKALPINANG, LASPELA – Menindaklanjuti pembahasan pada pertemuan yang dilakukan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman kembali melakukan audiensi untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan yang ada di Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung, Sabtu (13/11/2021).
Setelah sebelumnya dijelaskan secara garis besar isu-isu yang terjadi di dunia buruh dan ketenagakerjaan di Babel saat ini, kali ini pemaparan yang disampaikan lebih detail dengan menampilkan visual angka di layar monitor.
Dihadapan para peserta audiensi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elfiyani menjelaskan terkait kondisi angka Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung saat ini.
Pada umumnya, dalam pemberian upah harus sebanding dengan produktivitas ataupun kinerja dari pekerja tersebut. Tentunya memenuhi kriteria keadilan dan tidak merugikan pihak-pihak yang lain, baik itu pekerja maupun perusahaan.
Saat ini masih terdapat permasalahan terkait pendapatan upah minimum pekerja dari perusahaan yang belum memenuhi kriteria keadilan. Jika dibiarkan, akan berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Leave a Reply