Dua Pelaku Pembunuhan di Lokalisasi Parit 9 Toboali Terancam 12 Tahun Penjara


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pelarian R alias Mondo (23) dan D alias Kesi (35) warga Sukadamai merupakan tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhenti setelah tim panther Polres Bangka Selatan berhasil mencium keberadaan kedua tersangka di tempat persembunyian.

Kedua tersangka sempat kabur selama dua pekan dari kejaran polisi setelah menganiaya Yana (37) dan membunuh Rusdi (29) warga Yos Sudarso, Ketapang, Toboali, Bangka Selatan pada Selasa, 26 Oktober lalu di tempat hiburan malam atau lokalisasi Parit 9 Toboali.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Erwan Yudha saat konferensi pers mengatakan Kedua pelaku yang diamankan merupakan pelaku utama terhadap kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kesi ditangkap di kediaman kerabatnya di Jalan Lintas Timur, Cinta Raja, Kayu Agung, OKI, Sumatera Selatan, pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan, Remondo alias Mondo (23) diamankan saat berada di Pelabuhan Sukadamai, saat menunggu speed boat untuk berangkat ke Organ Komering Ilir (OKI), pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Erwan didampingi Kabag Ops AKP Albert D Tampubolon dan KBO Reskrim IPDA M Syah, Jum’at, 12 November 2021.

Erwan mengungkapkan kronologi tindak pidana pembunuhan tersebut yakni saat kedua tersangka mengunjungi salah satu warung di lokalisasi tersebut. Tanpa diduga kedua tersangka  menyerang dua pemuda saat berada di warung tersebut.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban R meninggal dunia, dan Y luka serius, lantaran terpengaruhi minuman beralkohol di sana dan ketersinggungan,” ujar Erwan.

Atas perbuatan keduanya, diancam dengan pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. (Pra)