SIMPANGKATIS, LASPELA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Akbar Suhendra alias Akbar (32), dan Sreven Egen alias Bahi (20). Keduanya merupakan warga Desa Puput Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bateng, Sabtu (6/11/2021).
Kasat Resnarkoba, Iptu Windaris mengatakan penangkapan kedua pengedar narkoba jenis Sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah akan peredaran narkoba yang marak terjadi di wilayah mereka.
Iptu Windaris mengatakan bahwa pada Sabtu (6/11/2021) sekira Pukul 20.30 Wib, pihak Satresnarkoba Polres Bateng bergegas menuju ke salah satu rumah di ke Rt 6 Desa Puput yang merupakan tempat tinggal Akbar. Di tempat itu petugas melakukan penggerbekan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 4,24 Gram, 1 pirex, 1 buah sekop pipet, 1 bal plastik strip bening, 2 timbangan digital, 1 set perangkat hisap/bong, 1 unit HP Vivo Y12 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah tas selempang eiger hijau.
“Malam itu, tubuh dan tempat tinggal Akbar digeledah, hingga pengedar Narkoba inipun kita bawa ke Mapolres Bateng,” kata Iptu Windaris, Minggu (7/11/2021).
Selanjutnya pada malam yang sama, petugas juga bergegas ke Desa Katis Kecamatan Simpangkatis Bateng, tepatnya ke sebuah rumah kontrakan. Di situ petugas kembali menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu bernama Bahi.
Dari hasil penggeledahan tubuh dan isi rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,47 Gram, 7 bal plastik strip bening, 1 bong, 1 korek api, 1 unit HP Oppo A37F Silver, 1 unit HP Nokia 105 biru, 1 buah gunting, 1 buah plastik putih, 1 bungkus rokok dunhil hitam, 1 buah kotak kaleng rokok sampoerna, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR plat polisi BN 5980 CV ini berhasil diamankan.
“Barang bukti yang diamankan semuanya berkaitan dengan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu,” katanya.
Windaris menyebut kedua pengedar Narkoba jenis Sabu ini akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1).
“Ancaman kurungan penjara terhadap dua pengedar tersebut diatas 4 tahun,” kata Iptu Windaris.(Jon)