Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019, Efredi Effendy Harap Masyarakat Punya Peran dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah

BANGKA TENGAH, LASPELA – Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di daerah, dibutuhkan pedoman yang baku dan jelas.

“Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya masyarakat perlu mengetahui informasi publik di daerah baik itu kegiatan pemerintah dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan penyelenggaraan negara” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Efredi Effendy ketika mensosialisasikan perda, di Hotel Grand Vella, Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (6/11/2021).

Ia mengatakan dengan adanya perda keterbukaan informasi publik ini, tidak berarti semua informasi harus diketahui atau dibuka secara transparan kepada publik. Oleh karena itu, menurut dia, perda ini sering disalahgunakan tidak pada tempatnya.

Leave a Reply