BANGKA TENGAH, LASPELA – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Nico Plamonia mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, di Hotel Osella, Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (6/11/2021) pagi.
Sosialisasi perda tersebut di moderator langsung Tim Ahli Bapemperda DPRD Babel, Abdullah Randi dengan dihadiri narasumber Kabbag Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi Namandang, Dosen Fakultas Hukum UBB, Rio Armanda. Serta dihadiri juga 50 peserta yang mengikuti sosialisasi perda tersebut.
Selain itu sosialisasi perda ini juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas, menjaga jarak, memakai masker, serta waktu yang singkat.
Nico Plamonia mengatakan perda bantuan Hukum ini dibuat untuk orang atau masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan namun terhambat akibat ketidak adanya duit.
Leave a Reply