banner 728x90

Anggota Komisi IV DPRD Babel Evi Junita Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA TENGAH, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Komisi IV, Evi Junita didampingi Staf Ahli Fraksi PDIP Babel Andre Ristian, M. IP dan Muhammad Tamsil selaku Sekretaris Camat Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, di Hotel Santika, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (5/11/2021).

Sosialisasi perda tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas, menjaga jarak, memakai masker, serta waktu yang singkat.

banner 325x300

Anggota DPRD Babel Evi Junita mengatakan, tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan masyarakat di Babel.

“Perda ini dirancang untuk mengakomodir kaum perempuan supaya bisa turut membangun daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PUG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi atas kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia dalam berbagai bidang kehidupan,” ujar anggota fraksi PDIP Babel.

Lanjut Evi, saat ini Gubernur Babel melalui dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program serta kebijakan pembangunan menuju kesetaraan dan keadilan gender.

“Bukan hanya itu, gubernur juga telah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG, seperti pandun teknis peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan, konsultasi, advokasi,” ujarnya.

Apalagi saat ini, pemerintah, perusahaan baik negeri atau swasta sekarang ini harus sudah mengikutsertakan perempuan.

“Di pemerintahan, setiap program harus ada perempuan, sehingga tidak ada diskriminasi lagi. Contohnya kepala bagian dan lainnya juga bisa perempuan,” jelasnya.

Menurut Evi, hingga saat ini keterwakilan perempuan di setiap instansi sudah sangat kelihatan.

“Intinya kendati perempuan, jika memang skil atau kemampuannya baik dan bagus kenapa tidak, intinya bisa membangun daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, setiap orang atau kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, berhak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan PUG. “Partisipasi masyarakat terdapat dalam perencanaan, kegiatan, dan saran,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris DPRD Babel, M Haris mengatakan ada 14 jenis perda yang disosialisasikan anggota DPRD Babel dari empat komisi ke setiap daerah.

Berikut perda yang disosialisasikan anggota DPRD Babel dari empat komisi diantaranya:

  1. Perda Nomor 41 tahun 2009 tentang Evaluasi Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
  2. Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19.
  3. Perda Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan.
  4. Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  5. Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
  6. Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
  7. Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
  9. Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
  10. Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
  11. Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengembangan Industri dan Ekonomi Kreatif.
  12. Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Penyangga Harga Karet.
  13. Perda 19 tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
  14. Perda 02 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Tentu adanya sosialisasi ini, kami (DPRD Babel) berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa ada payung hukum setiap kegiatan yang ada di masyarakat,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version