MUNTOK, LASPELA — Tim Hantu dari Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkoba yang bertugas sebagai Bandar, yankni IM 24 dan pengedar RI (18) keduanya merupakan warga Desa Belo Laut Kecamatan Muntok.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah, mengatakan kedua pemuda tersebut berhasil diringkus Tim Hantu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Senin (18/10/21).
Selanjutnya langsung melakukan pengerebekan dan pengeledahan di kontrakan milik RI, dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu – sabu dan ganja
“Ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 6 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam,” jelas Eddy, Jumat (22/10/21).
Kemudian dari kicauan RI, diketahui barang tersebut adalah milik IM, yang kemudian Tim Hantu langsung melakukan penangkapan terhadap IM.
Dikatakan Eddy, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 23 paket diduga sabu dengan berat 11,89 gram dan ganja seberat 33,67 gram, 1 unit timbangan digital, 3 unit handphone sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” katanya.