Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang sempat heboh dan viral di media sosial beberapa hari terakhir berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Ternyata diketahui, pelaku pembunuhan ibu muda bernama Ella Andini (24) yang baru menikah sebulan lalu di Tulung Selapan dengan pria asal Aceh tak lain dilakukan oleh suaminya sendiri, Muhamad Rafly (21).
Pelarian tersangka Rafly juga dibantu oleh rekannya Apuy warga Toboali. Atas kejadian tersebut tersangka Rafly diancam dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan untuk rekannya Apuy dikenakan pasal 221 ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Adapun kejadian pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan rekan tersangka Apuy warga Toboali di Koba, Bangka Tengah saat Apuy hendak pulang ke Toboali dari Pangkalpinang.
“Peran Apuy yakni mengantarkan tersangka ke Pangkalpinang menggunakan motor Yamaha N MaX warna grey. Saat di tengah perjalanan tepatnya di Koba Apuy berhasil diamankan tim panther Reskrim Basel,” kata Kapolres Basel saat konferensi pers digelar di Ruang Rajawali, Jumat, 22 Oktober 2021.
Kapolres mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap Apuy, tim panther melakukan pengembangan tentang keberadaan Rafly tersangka utama pembunuhan.
“Apuy menyebutkan kalau tersangka diantar ke salah satu rumah makan di Jalan Mentok Pangkalpinang yang kemudian akan menyeberang ke Palembang dengan menumpang mobil truk kernel sawit,” ujar dia.
Ia menjelaskan saat tiba di lokasi persembunyian di Pangkalpinang, didapatkan tersangka ikut mobil truk kernel sawit, tapi bukan langsung menyeberang ke Palembang, malahan ke pabrik sawit PT GPL di Desa Mapur, Riau Silip, Bangka.
“Kami dapatkan informasi bahwa tersangka ikut mobil truk sawit, bukan langsung ke Palembang tapi ke pabrik sawit di Mapur, Riau Silip,” terang dia.
Dari informasi itu, lanjut dia anggota Reskrim Basel juga dibantu Reskrim Bangka langsung bergerak cepat ke lokasi pabrik sawit tersebut dengan menumpang mobil truk sawit.
“Anggota langsung ke lokasi pabrik sawit dengan menumpang mobil truk sawit ke arah perkebunan, sampai di lokasi, anggota langsung menyergap tersangka,” tukaas dia.
Ia menyebutkan tersangka sempat coba melarikan diri dan melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti.
“Tersangka sempat coba kabur dan melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur kepada korban dengan melumpuhkan kaki kiri dengan peluru,” pungkasnya. (Pra)