Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang sempat heboh dan viral di media sosial beberapa hari terakhir berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Ternyata diketahui, pelaku pembunuhan ibu muda bernama Ella Andini (24) yang baru menikah sebulan lalu di Tulung Selapan dengan pria asal Aceh tak lain dilakukan oleh suaminya sendiri, Muhamad Rafly (21).
Pelarian tersangka Rafly juga dibantu oleh rekannya Apuy warga Toboali. Atas kejadian tersebut tersangka Rafly diancam dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan untuk rekannya Apuy dikenakan pasal 221 ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Adapun kejadian pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan rekan tersangka Apuy warga Toboali di Koba, Bangka Tengah saat Apuy hendak pulang ke Toboali dari Pangkalpinang.
“Peran Apuy yakni mengantarkan tersangka ke Pangkalpinang menggunakan motor Yamaha N MaX warna grey. Saat di tengah perjalanan tepatnya di Koba Apuy berhasil diamankan tim panther Reskrim Basel,” kata Kapolres Basel saat konferensi pers digelar di Ruang Rajawali, Jumat, 22 Oktober 2021.
Leave a Reply