MUNTOK, LASPELA — Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rumah Tahanan (Rutan), bagi warga binaan yang baru masuk wajib untuk menjalani vaksinasi terlebih dahulu.
Hari ini, sebanyak 7 orang warga binaan Rutan Negara Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 jenis Sinovac, Kamis (21/10/2021).
“Isi warga binaan di rutan ini totalnya ada 96 orang, dan 89 orang sudah divaksin, sisa 7 orang divaksin hari ini,” jelas Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala.
Disampaikan Abdul Rasyid, kegiatan vaksinasi kali ini pihaknya bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Polres dan Dinkes Bangka Barat.
Abdul Rasyid mengatakan, vaksinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan dan juga sebagai tindak lanjut arahan percepatan vaksinasi oleh Menkumham dan Dirjen Permasyarakatan.
“Ini kami sudah diperintahkan oleh Kemenkumham, bahwasanya seluruh warga binaan harus telah divaksin. Untuk itu, kami dibantu dan bekerjasama dengan Pemkab Bangka Barat dan Polres Bangka Barat,” katanya. (Oka)