PANGKALPINANG, LASPELA– Universitas Bangka Belitung (UBB) saat ini masih mencari formulasi hukum yang tepat bagi pertambangan rakyat. Selama ini masyarakat banyak menggantungkan kehidupan ekonominya pada sektor ini.
Penelitian ini didasari imbas undang-undang (UU) Minerba 2021 yang merubah tata kelola pertambangan baik secara lokal maupun nasional akan berdampak banyak bagi pelaku penambangan rakyat di Bangka Belitung.
Menurut tim peneliti UBB yang terdiri dari Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H.
Dr. Faisal, S.H.,M.H. Darwance, S.H.,M.H
Komang Jaka Ferdian, S.IP.,M.Si.
Birokratisasi perizinan yang serba terpusat akan memberikan dampak kepada tambang rakyat. Perizinan tambang rakyat tidak lagi diberikan oleh kepala daerah, melainkan permohonan diajukan kepada menteri terkait. Hal ini akan membuat semakin sulit masyarakat kecil untuk mengajukan perizinan. Kendati demikian, ada beberapa pengaturan yang baru mengenai perizinan tambang rakyat yang diatur di beberapa pasal.
Sebagai langkah awal, tim UBB sudah melakukan diskusi melalui Forum Group Discussion (FGD) di Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang pada Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu. Dipilihnya Desa Benteng Kota menjadi tempat pelaksanaan FGD karena desa tersebut merupakan salah satu desa penghasil timah terbesar yang dihasilkan dari penambangan rakyat.
Peneliti ini pun menilai, FGD yang dilakukan itu akan berpengaruh pada pemetaan permasalahan, sehingga perlu mendengarkan permasalahan dari berbagai kalangan yang langsung terlibat dalam penambangan rakyat.
FGD ini pula akan dijadikan peneliti sebagai landasan untuk melakukan analisis mendalam terkait hukum pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka.
” Setelah selesai nanti akan kita publikasikan melalui jurnal ilmiah. Dan tentu saja dapat diakses oleh berbagai kalangan sebagai bahan referensi atau rujukan untuk melaksanakan penelitian lanjutan,” ujar Dr Derita Prapti Rahayu.(*)