MERAWANG, LASPELA — Panitia pelaksana pemilihan kepala Desa Riding Panjang masih menemukan pelanggaran yang dilakukan calon dalam pelaksanaan Pilkades serentak, Rabu (13/10/2021).
Ketua panitia pelaksana, Sarbini mengatakan jika pelanggaran-pelanggaran tersebut masih bisa ditolerir oleh pihak panitia.
“Dalam masa tenang ditinjau dari kacamata panitia masih bisa ditolerir (pelanggaran-red). Kami menganggapnya seperti sowan, sungkem, atau minta doa restu. Tapi kalau pelanggaran-pelanggaran yang sering kita dengar di pemilihan lainnya seperti money politik itu tidak ada,” kata Sarbini.
Selain itu, Sarbini menyebutkan jika dalam Pilkades tahun 2021 ini diikuti oleh lima calon.
“Kemarin memang ada tujuh yang daftar, tapi karena sesuai aturan maksimal calon harus lima orang, untuk itu ada tes tambahan yang diberikan oleh panitia dari kabupaten,” ujarnya.
“Setelah melalui tes tambahan, pihak panitia baru meloloskan lima calon yang bakal maju,” tambahnya.
Jumlah pemilih tetap masyarakat Desa Riding Panjang sendiri sebanyak 2309 pemilih, dimana pihak panitia membagi ke dalam lima Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan jika proses pemungutan suara akan ditutup pada pukul 12.00 WIB siang. Namun, kata dia, dalam kondisi tertentu masih bisa berubah.
“Sesuai tata tertib yang kami susun bahwa pukul 12.00 nanti sudah menutup TPS, tapi jika dalam kondisi yang hadir masih banyak maka panitia dusun dan saksi akan melakukan kesepakatan dengan batas maksimal pukul 13.00,” jelasnya.
Diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Bangka pada tahun 2021 ini diikuti oleh 44 desa. (mah)