Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Zainul Mutaqqien, mengatakan ada 78 jenis barang haram yang sudah masuk regulasi undang-undang dari jenis Psikotropika atau narkotika.
“Ada sembilan yang belum masuk, termasuk kratom ini,” kata Mutaqqien, Selasa, 12 Oktober 2021 usai rapat koordinasi pembentukan tim terpadu di ruang kerja Bupati Bangka Selatan.
Ia menyebutkan negara hadir bukan sekedar memberantas narkoba, namun mengrehabilitasi pemakai atau pecandu guna menjaga anak bangsa, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengibaratkan narkoba ini seperi pohon mangga, jika ingin membersihkan narkoba ini, sikat sampai akarnya.
“Kami sudah sepakat dengan forkopimda, untuk memberantas narkoba ini. Jika ada terlibat mereka punya hak untuk direhabilitasi, negara harus merehabilitasi,” ucapnya
Kendala demikian, kata Jenderal bintang satu ini penyalahgunaan juga memiliki unsur untuk diproses dengan penegakan hukum, maka akan dikenakan undang-undang berlapis undang-undang narkoba dan money laundry atau pencucian uang.
“HakHal itu dilakukan agar menjadi efek jera dan dapat meminimalisir jaringan narkoba yang ada di bumi serumpun sebalai ini,” ujar dia. (Pra)