Oleh: Nopranda Putra
*Seleksi Sekda Kemarin Sudah Mengeluarkan Uang Negara
TOBOALI, LASPELA – Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Samson Asrimono mendesak Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid untuk segera melantik atau mengangkat penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan sebelum tanggal 30 November 2021.
Pasalnya, kata dia dalam waktu itu Pemkab dan DPRD Bangka Selatan akan menetapkan anggaran perubahan 2021 dan pembahasan anggaran 2022.
“Yang jelas jabatan pelaksana harian (Plh) sekda tidak punya wewenang untuk mengundangkan penetapan anggaran perubahan 2021 dan pembahasan anggaran 2022 sehingga yang kami kuatir sekarang status sekda kita masih Plh, apakah Plh berhak untuk mengundang penetapan perda APBD perubahan,” kata Samson, Senin, 11 Oktober 2021.
Menurut dia, siapapun orang yang menjabat sebagai Sekda Bangka Selatan bukan jadi persoalan, pihaknya tidak nego siapapun orangnya. Ia menyebutkan secara aturan DPRD tidak bisa membahas langkah-langkah strategis dengan pejabat Sekda Plh.
“Setahu saya, koreksi kalau salah, bahwa Plh tidak punya wewenang untuk mengundang perda APBD perubahan maupun pembahasan APBD 2022, bukan kami tidak mau tapi secara aturan kami tidak boleh dan juga tidak boleh melakukan pembahasan dengan Plh walaupun siapapun orangnya, kalau Pj siapapun orangnya silahkan,” tutur dia.
Untuk itu, DPRD Bangka Selatan merekomendasikan Bupati Bangka Selatan untuk segera mengambil tindakan agar sesegera mungkin mengangkat PJ Sekda atau melantik hasil lelang beberapa waktu lalu.
“Kami rekomendasi cepat jabatan Sekda di Pj kan atau lantik hasil lelang yang sudah ada, karena hasil lelang sudah ada melalui seleksi beberapa waktu lalu dengan mengeluarkan uang negara untuk seleksi jabatan Sekda,” tukas dia.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, persoalan saat ini legislatif dan eksekutif juga belum melakukan pembahasan KUA PPAS tahun 2022, karena setelah pembahasan KUA PPAS tahun 2022 akan ada penyampaian RAPBD induk 2022.
“Hingaa saat ini kita belum melakukan pembahasan KUA PPAS induk 2022, artinya belum ada pembahasan apalagi pneteapan, setelah penetapan KUA PPAS 2022 akan ada penyampaian RAPBD induk 2022, sedangkan kita masih punya waktu sampai 30 November wajib ditetapkan dan disepakati DPRD dan Pemda Bangka Selatan,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan waktu sebelum 30 November 2021 untuk Bupati melantik Sekda definitif atau Pj Sekda agar pembahasan dan pembangunan di kabupaten Bangka Selatan tidak tersendat.
“Kami tidak mengultimatumkan silahkan mereka berpikir yang jelas 30 November harus penetapan APBD 2022 karena sudah beberapa bulan kami tetapkan, hasil evaluasi provinsi juga sudah keluar dan akan berdampak buruk,” sebut dia. (Pra)