PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Pangkalpinang Yang Rizana, menjelaskan progres dari Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pangkalpinang kepada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi pelayanan Publik Kementerian PAN-RB.
Hal itu dilakukannya saat perwakilan KemenPAN-RB melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang berlangsung di ruang Rapat Walikota Pangkalpinang, Rabu (6/10/2021).
Yan menuturkan, Mal Pelayanan Publik sudah komitmen dijalankan Pemerintah Kota Pangkalpinang sejak Maret 2020 yang disetujui oleh Walikota Pangkalpinang, Maulah Aklil (Molen).
“Sudah sejak Maret 2020 Pemerintah berkomitmen untuk pemberlakuan MPP ini oleh Walikota Pangkalpinang, sekarang kita sedang mulai pemberlakuan penyelenggaraan MPP,” ujarnya.
Prinsip MPP sendiri berpusat pada aturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2012. “Kita sudah mulai melakukan pelayanan dan mekanisme kerja juga,” katanya.
Kini Dinas DPMPTSP dan Naker sedang merencanakan untuk membangun kantor pelayanan MPP di eks gedung Puskesmas Girimaya.
“Sudah kami mohon untuk menganggarkan di anggaran perubahan sebesar Rp3 sampai 4 miliar. Namun, tentu kendalanya fecofusing anggaran, jadi rencana sudah sejauh itu namun memang jika kita tidak ikuti aturan a, b, c akan disanksi, jadi kita ikuti tahapan-tahapannya saja,” katanya.
Yan berharap MPP akan terealisasikan pada tahun depan. “Mudah-mudahan ini bisa didirikan pada tahun 2022,” katanya. (dnd)