Peneliti UT & UBB Gelar FGD Model Integrasi Kearifan Lokal Terkait Pelestarian Lingkungan ke dalam Produk Hukum Daerah

Menurut ahli budaya Bangka Belitung paling senior ini menerangkan tentang kearifan lokal dibagi menjadi 3 bentuk yaitu ide, gagasan dan pemikiran, sistem sosial atau perwakilan dan wujud material. Ketiga ini kata dia harus di wariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya dan berlangsung lama. Hasil dari 3 wujud itu adalah adaptasi yaitu adaptasi manusia dengan lingkungannya, adaptasi manusia dengan manusia dan adaptasi dengan hal-hal yang sifatnya spritual.

“Kearifan lokal tidak ada yang merugikan masyarakat sehingga membawa kesejahteraan lahir dan batin bagi masyarakat. Contoh kearifan lokal mengenai ide, gagasan dan pemikiran yaitu adanya konsep Rimba (hutan), Reba (tebas), Pemitak (tata ruang), Kubak (kampung yang didirikan dibekas lahan yang ditanami holtikultura) , Bebak (hutan sekunder) dan Kelekak (Tanaman keras/kampung),” jelasnya.

Adapun Sistem sosial menurut Akhmad Elvian yaitu adat istiadat, Adat yang diadatkan, adat yang teradat. Dan yang terakhir adalah wujud material.

Leave a Reply