Sementara, Dr Derita Prapti Rahayu peneliti UBB yang juga sekretaris tim mengatakan FGD merupakan pintu masuk pihaknya untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif.
“Intinya, kita ingin hasilnya nanti produk hukum daerah sesuai model Integrasi Kearifan Lokal dengan kondisi masyarakat Bangka Belitung,” ujar Dr Derita Prapti Rahayu.
Ali Husman yang merupakan Ahli Budaya Bangka Belitung menyampaikan istilah kearifan lokal haruslah hendaklah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan dibawahnya. Disamping itu, dia pula mengingatkan beberapa konflik kemajuan kebudayaan haruslah diselaraskan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Budaya diantaranya Adat Istiadat, Pengetahuan Tradisional dan Teknologi.
“Tentang kearifan lokal yang tidak dilindungi atau diabaikan seperti pemahaman tentang Tubek (kawasan) mata air yang dihilangkan dengan adanya perkebunan sawit. Konsep kearifan lokal terkait orang Lom yaitu perlindungan Hak sebagai Warga Negara Indonesia, objek kemajuan budaya yang belum terealisasi. Kita harapkan Outputnya adalah produk hukum yang mendukung upaya perlindungan dengan mencatat kelengkapan warisan budaya oleh Kementrian,” ujar Ali Husman.
Leave a Reply