SUNGAILIAT, LASPELA — Sekretaris Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Wartawan PWI Kabupaten Bangka, Ardam mengungkapkan, sejak dibuka pada Senin (4/10/2021) kemarin, panitia baru menerima satu berkas dari calon peserta yang mendaftar.
Demikian diungkapkan Ardam, Sekretaris Panitia Pelaksana UKW PWI Kabupaten Bangka di Sungailiat, Selasa (5/10/2021).
“Sementara ini baru satu peserta yang sudah melengkapi persyaratan dan datang langsung ke tempat pendaftaran di Sekretarita JSS,” ujar Ardam.
Padahal, kata Ardam, penerimaan berkas pendaftaran calon peserta UKW akan ditutup pada Jum’at (8/10/2021) mendatang.
“Tidak ada perpanjangan pendaftaran, karena hal itu berdasarkan keputusan rapat panitia pelaksana beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada calon peserta yang hendak mendaftar, untuk segera melengkapi berkas persyaratan, serta membaca dengan teliti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Bagi calon peserta UKW Muda dari media siber, dan perusahaan medianya belum terverifikasi, harap melampirkan fotocopy Akta Notaris dan SK Menkumham pendirian perusahaan media itu. Kemudian melampirkan print out halaman Box Redaksi medianya. Itu ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers. Jangan lupa menyertakan print out berita 3 bulan terakhir yang diambil secara random, minimal 1 berita setiap bulannya,” terangnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Ardam, dikecualikan bagi peserta yang akan naik jenjang. Misalnya dari Wartawan Muda naik jenjang ke Madya, atau dari Wartawan Madya hendak naik ke jenjang Wartawan Utama, dan tidak berpindah dari media asal pada UKW sebelumnya.
“Tapi kalau dia pindah ke media baru, dan media itu belum terverifikasi, syarat diatas tetap berlaku. Jadi ketentuan itu dikecualikan bagi calon peserta yang ikut dari media yang sudah terverifikasi, atau lembaga penyiaran publik seperti RRI, TVRI, dan LKBN Antara,” jelasnya. (mah)