MUNTOK, LASPELA — Bupati Bangka Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 360/956/BPBD/2021 tentang penggunaan bukti vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan publik, yang berlaku per 1 Oktober 2021.
Disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik kini harus menunjukkan surat vaksin.
“Itu edaran kan dibuat untuk sebagai upaya strategi kita, untuk mencapai realisasi vaksin. Sesuai dengan amanat yang ada di Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, jadi yang disasar itu adalah layanan-layanan publik,” ungkapnya Jumat, (1/10/21).
Lebih lanjut Sidarta mengungkapkan tak hanya pelayanan publik dari pemerintah Kabupaten Bangka Barat saja, namun pihak swasta juga akan memberlakukan hal tersebut.
“Nanti semuanya akan kita persyaratan untuk sertifikasi vaksin, ini juga sudah ada juga edaran dari Gubernur yang minta kepada Bupati untuk barcode di layanan publik,” katanya.
Untuk menunjukkan bukti sudah divaksin, penggunaan aplikasi Pedulilindungi akan dimaksimalkan agar mempermudah penerapan SE tersebut.
“Nanti melalui aplikasi peduli lindungi sudah bisa diakses melalui barcode, yang disediakan ditempat layanan publik. Kalau masyarakat tidak memiliki handphone, itu bisa menunjukkan secara manual melalui kartu vaksin,” jelasnya.
Lebih lanjut Sidarta berharap masyarakat untuk dapat mematuhi SE, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat berurusan dengan layanan yang mengharuskan menyertai surat vaksin.
“Kami menyampaikan untuk masyarakat yang sama sekali belum vaksin, untuk segera mengunjungi gerai yang kita siapkan. Karena banyak manfaat bukan hanya melindungi diri, tapi juga pelayanan dasar publik. Kami juga sudah sosialisasi dan edaran akan kami, akan kami tempel di tempat keramaian untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berikut tujuh poin SE Bupati Bangka Barat nomor 360/956/BPBD/2021, tentang penggunaan bukti vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan publik.
1. Bahwa vaksinasi covid-19 adalah salah satu upaya, untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
2. Bahwa vaksin Covid-19 telah dinyatakan “halal” berdasarkan fatwa majelis ulama indonesia nomor 2 tahun 2021 dan “aman”, berdasarkan surat badan pengawas obat dan makanan nomor t-rg.01.03.32.322.01.21.00089/ne tanggal 1 januari 2021.
3. Setiap orang yang akan menerima layanan administrasi pemerintahan atau penerima jaminan sosial, atau bantuan sosial agar dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.
4. Jika belum/tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi covid-19, maka untuk sementara pelayanan atau jaminan atau bantuan ditunda sampai dengan ada bukti vaksinasi covid-19 sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13a ayat 4.
5. Bagi warga yang belum/tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu, maka wajib menunjukkan bukti dari pihak yang berwenang.
6. Pemerintah telah menyiapkan gerai vaksinasi covid-19 yang buka setiap hari pada fasilitas kesehatan, seluruh kecamatan agar masyarakat dapat memperoleh bukti vaksinasi Covid-19.
7. Surat edaran ini mulai berlaku 1 oktober 2021, sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut.
(Oka)