banner 728x90

Desa Permis dan Rajik Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Zakat Tahun 2021

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra


SIMPANGRIMBA, LASPELA – Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid resmikan Desa Rajik dan Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba sebagai Desa Sadar Zakat Tahun 2021.

Penyematan Desa Sadar Zakat dilaksanakan di Kantor Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba, Rabu 29 September 2021 sembari penyerahan santunan Basel Peduli dan Basel Cerdas dari Baznas Kabupaten Bangka Selatan dan Peneyerahan zakat dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Kepada Desa.

Bupati Riza mengatakan Desa Sadar Zakat merupakan program inovasi layanan zakat wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan yang menetapkan Desa Permis dan Desa Rajik sebagai percontohan Desa Sadar Zakat.

“Hari ini terasa istimewa karena terlahir satu ide cemerlang dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan dengan di tetapkannya Desa Rajik dan Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba sebagai Percontohan Desa Sadar Zakat Kabupaten Bangka Sekatan yang mudah-mudahan setiap tahun akan lahir desa zakat berikutnya,” kata Riza Herdavid.

Ia juga menyampaikan bahwa Desa Rajik dan Desa Permis merupakan desa dengan perkembangan pembangunan yang maju sehingga wajar ditetapkan sebagai percontohan desa sadar zakat dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Desa Rajik dan Desa Permis ini merupakan desa yang maju, memiliki sumber daya alam yang luar biasa dan menjunjung nilai-nilai agama yang tinggi sehingga wajar kalau kantor kementerian agama kabupaten bangka selatan menetapkannya sebagai percontohan desa sadar zakat kabupaten bangka selatan, mudah-mudahan bapak kepala desa permis dan kepala desa rajik, dapat menjalankan program unggulan secara baik sehingga dapat menjadi suri tauladan bagi desa lainnya,” pungkasnya.

Untuk itu, ia berharap dengan program zakat dari desa untuk desa, zakat dapat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) sehingga mustahik mendapatkan haknya secara adil dan merata.

“Dengan konsep zakat dari desa untuk desa sehingga zakat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) desa sehingga para mistahik akan mendapatkan haknya secara adil dan merata,”

Menurut dia program Desa Sadar Zakat ini memberikan kemandirian desa dalam membangun perekonomian umat melalui zakat, dengan harapan agar jumlah muzakki kian bertambah pesat dan jumlah mustahik akan berkurang.

“Yakinlah bahwa dengan berzakat harta berlipat, badan sehat, hidup pun berkat,” ujar dia.

Turut hadir Direktur Penyelenggaraan Zakat Wakaf Kemenag RI DRS. H. Tarmizi Tohor, MA, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bangka Belitung Drs. H. Tumiran Ganefo, M.H, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Sungailiat Drs. H. Azkar, S.H, Ketua Baznas Provinsi Bangka Belitung Drs. H.M. Arif Magguggu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Selatan H. Jamaludin S.Ag. MH, Ketua Baznas Kabupaten Bangka Selatan Buhari Muslim, S.Ag, Wakil Rektor IAIN SAS Bangka Belitung, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Camat Simpang Rimba, BPD Desa Permis dan Rajik, masyarakat desa dan undangan. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version