TPP ASN Bisa Dicairkan Jika Insentif Nakes Sudah Disalurkan Lebih Dulu


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Pemerintah daerah kabupaten Bangka Selatan menyikapi polemik belum dibayarkan tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemkab Bangka Selatan, karena untuk pembayaran semester kedua harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Plt Bakeuda Bangka Selatan, Agus Pratomo , Selasa, 28 September 2021 mengatakan pihaknya sudah menyiapkan anggaran TPP untuk ASN, asalkan syarat yang diajukan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sudah dilakukan.

“Kalau bicara dana kita sudah siap, tidak ada masalah cuma kendala sekarang ini kenapa belum disalurkan, karena belum bisa memenuhi surat Kemendagri tersebut,” kata Agus.

Ia menyebutkan, upaya-upaya sudah dilakukan Pemkab Bangka Selatan untuk sesegera mungkin pembayaran TPP dan insentif nakes di Bangka Selatan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan PPSDM Kesehatan RI untuk merealisasikan pembayaran insentif nakes tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan staf Badan PPSDM kesehatan bahwa harus menginput sistem informasi RS kemudian harus diverifikasi oleh Inspektorat daerah dan ternyata nakes di Basel ada kendala. Dari keuangan daerah sebenarnya kita siap, asalkan persyaratan terpenuhi, bukan hanya teman nakes tapi ASN di semua Dinas juga butuh TPP tapi karena masih ada kendala adanya aturan kebijakan dari Kemendagri suka tidak suka kita harus ikuti itu dulu jika aturan itu sudah kita penuhi baru bisa kita realisasikan,” jelas dia.

Ia juga mengatakan pencairan TPP ASN bisa dicairkan jika insentif nakes sudah dicairkan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 50 persen dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 3,5 miliar dari APBN.

“Koordinasi dari Kemendagri, TPP bisa dicairkan jika insentif nakes di Bangka Selatan sudah dicairkan terlebih dahulu minimal 50 persen dari dana BOK Rp 3,5 miliar,” ungkap dia.

Namun persyaratan terakhir, lanjut dia ada penambahan yakni N min 1. Menurut dia dengan adanya kebijakan aturan baru tersebut, dirasakan akan memberatkan ASN dan nakes.

“saya konfirmasi dengan staf di Dirjen Bina Keuangan Daerah kenapa begini kalau nambah aturan akan semakin berat lagi pemenuhan persyaratan yang dilakukan ASN ataupun nakes,” imbuh dia. (Pra)